Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pemasangan papan reklame atau papan iklan di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar peristiwa jembatan roboh di Pasar Minggu tidak terulang.

"Prinsipnya, bukan cuma iklan dalam bentuk billboard, tetapi juga iklan dalam bentuk Light Emitting Diode (LED) sama-sama tidak boleh dipasang di semua JPO," kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Menurut Gubernur yang lebih sering disapa Ahok itu, pemasangan papan iklan di JPO itu berbahaya

"JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Jangan sampai kejadian kemarin terulang. Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar Ahok.

Oleh karena itu, dia menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di JPO.

Saat ini, sambung dia, pemprov sudah mulai menyusun pergub tersebut dan di masa mendatang tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah ibu kota.

"Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," katanya.

Akibat hujan dan angin kencang, JPO yang teletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh pada Sabtu (24/9) sore.  Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia yaitu Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) dan Aisyah Zahra Ramadhani (8).

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016