Pontianak (ANTARA News) - Malaysia kembali mendeportasi 43 tenaga kerja Indonesia bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu mengatakan 43 TKI itu dideportasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Depot Imigresen Malaysia Semuja Serian, Jumat (24/3).

"Ke-43 TKI bermasalah itu diangkut dengan menggunakan kendaraan mini bus dan satu unit truk milik Imigresen Semuja Malaysia. Yang dikawal langsung oleh pihak Malaysia beserta KJRI yang ada di Kuching, Malaysia," kata Kartyana.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan serah terima, ke-43 TKI tersebut, langsung didata ulang jumlahnya dan dipisahkan sesuai dengan asal TKI tersebut, seperti dari kota/kabupaten dan asal provinsinya masing-masing.

Kemudian kepada ke-43 orang TKI itu juga dilakukan pendataan terhadap masing-masing TKI yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.

"Pengembangan kasus dari hasil pendataan itu untuk mengetahui apakah ada yang menjadi korban perdagangan orang, serta untuk mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya," ujarnya.

Selain itu, para TKI tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.

"Dari hasil pendataan tersebut kami temukan beberapa permasalahan yang dialami TKI di Malaysia, seperti mendapatkan gaji tidak sesuai, mereka tidak memegang paspor, tidak memiliki permit dan dalam kondisi sakit," ujarnya.

Para TKI tersebut seusai didata langsung dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak dan dilanjutkan dengan pemulangan ke daerah asalnya masing-masing, kata Kartyana.

Pewarta: Andilala
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017