Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mempermudah pengurusan persyaratan administratif atlet asing baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola bersama Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto dan dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran H.P dari PT Liga Indonesia Baru serta Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

"Hasil dari pertemuan ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing. Semangatnya adalah, sepak bola nasional harus maju," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melansir ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin.

Sementara itu, Friment mengatakan izin penggunaan pemain asing bukan hanya terkait KITAS yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, namun juga IMTA yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

"KITAS akan turun jika sudah ada IMTA," ujarnya. Ia juga meminta kepada klub untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan pemain asing dan menegaskan bahwa Kemnaker dan Imigrasi tidak mempersulit dan menghambat penggunaan pemain asing.

Kemnaker juga menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan dan penerbitan izin bagi pemain asing sepenuhnya tergantung dari pengajuan izin dari klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing.

"Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit," ujarnya.

Sedangkan rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing adalah klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker akan menerbitkan IMTA.

Untuk mempermudah pengurusan izin, jika sebelumnya para klub melampirkan rekomendasi dari BOPI, pertemuan itu menyepakati klub langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.

Setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI, Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.

Pertemuan tersebut juga menyepakati pemain asing yang akan mengikuti uji coba sebelum kontrak dengan klub diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari.

Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (nonliga) PSSI. "Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain," kata Friment.

Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan tesebut juga menyepakati bahwa pemerintah akan menindak tegas pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017