Yogyakarta (ANTARA News) - Indonesia perlu membuat rencana strategis penyiaran nasional untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, kata Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK.

"Rencana strategis itu setidaknya mengatur tentang ketersediaan spektrum frekuensi di era digital, proses migrasi digital termasuk tanggal analog switch off," katanya pada bincang-bincang "Dunia Penyiaran Masa Depan", di Yogyakarta, Jumat.

Rencana strategis itu juga perlu mengatur tentang antisipasi pengembangan dan teknologi penyiaran masa depan, studi keekonomian dalam rangka menciptakan industri penyiaran yang sehat, serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyrakat.

Selain itu, sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam penyusunan kebijakan penyiaran dan perizinan sangat diperlukan.

Oleh karena itu, perlu dibentuk wadah perhimpunan berbagai organisasi media penyiaran radio dan televisi yang ada agar aspirasi industri penyiaran dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rencana Strategis Penyiaran.

Ia mengatakan, ATVSI mengusulkan mekanisme pembatalan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat. Dalam hal ini harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengikat jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," kata Ishadi.

Sekjen ATVSI Neil R Tobing mengatakan saat ini industri penyiaran Indonesia khususnya televisi sedang menanti revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012 yang sudah sampai tahapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Draf revisi RUU Penyiaran inisiatif DPR RI yang beredar di masyarakat saat ini adalah versi tanggal 6 Februari 2017 yang dinilai masih jauh dari harapan dalam menciptakan industri penyiaran yang sehat.

Terkait draf RUU Penyiaran tersebut, menurut dia, ATVSI telah diundang Baleg DPR RI pada 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi ruh dari RUU Penyiaran.

"ATVSI juga telah menyampaikan naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI," katanya.


(B015/T007)

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017