Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap enam tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal di Surabaya, yang semuanya diketahui berasal dari negara China.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) IV Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Rofiq, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan penangkapan enam TKA tersebut setelah melalui penyelidikan berdasarkan informasi yang dikumpulkan.

"Kami membentuk tim untuk bergerak ke PT Granting Jaya di Jalan Sukolilo Nomor 100, Kenjeran, Surabaya. Kami lakukan pendataan dan ternyata benar terdapat enam TKA diduga ilegal yang dipekerjakan," ujarnya.

Menurut dia, enam TKA tersebut kemudian diringkus Tim Polda Jatim saat sedang memasang mesin permainan di Taman Hiburan Kenjeran Surabaya, pada 5 September lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Keenam TKA ini memang dipekerjakan untuk memasang mesin permainan di Taman Hiburan Kenjeran Surabaya," katanya.

Rofiq menjelaskan, informasi awal yang diterima Polda Jatim, keenam TKA ini hanya mengantongi visa kunjungan ke Indonesia.

Saat diperiksa di Markas Polda Jatim, lanjut Rofiq, keenamnya juga tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Mereka hanya menunjukkan visa kunjungan sementara," ujarnya.

Dia merinci keenam TKA yang diamankan masing-masing berinisial LZ, SRX, PJ, SGJ, dan LZJ. "Semuanya laki-laki dan berasal dari negara China," ucapnya.

Hingga saat ini, Rofiq menambahkan penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam TKA tersebut.

"Penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Jika mereka terbukti ilegal, para TKA ini bakal dijerat dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

(T.KR-SAS/I007)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017