(Antara)-KPK memanggil mantan ketua DPR, Marzuki Alie, untuk tersangka Anang Sugiana, guna melengkapi berkas penyidikan proyek KTP Elektronik. Marzuki membantah keterlibatannya dalam proyek, yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun rupiah tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok Anang Sugiana.