Denpasar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan sejumlah berkas administrasi yang menjadi syarat pasangan kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Bali 2018 belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Hingga penutupan masa pendaftaran Pilkada Bali 2018 dua pasangan bacagub-bacawagub telah mendaftarkan diri yakni, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) maupun Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), namun tahapan verifikasi menemukan keduanya sama-sama masih belum memenuhi persyaratan.

"Untuk pasangan bakal calon KBS-Ace yang perlu dilakukan perbaikan, pertama, surat keterangan dari pengadilan," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat Rapat Pleno Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pikada Bali 2018, di Denpasar, Kamis.

Karena itu, KPU Bali memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari mendatang pukul 24.00 Wita untuk dilakukan perbaikan.

Raka Sandi mengemukakan, terkait surat keterangan pasangan KBS-Ace, ketentuannya bahwa pasangan calon itu tidak pernah diancam dengan pidana lima tahun, Suratnya sudah ada dan judulnya sudah benar. Namun, ada substansi yang perlu dilakukan perbaikan.

Selanjutnya, untuk tanda terima yang sudah terverifikasi KPK mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari pasangan KBS-Ace ini juga perlu dilakukan perbaikan.

Sedangkan untuk pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta juga ada sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki.

Pertama, terkait persyaratan sebagai pejabat eksekutif, apakah sebagai wali kota atau wakil gubernur, sesuai ketentuan perlu menyatakan kesediaan untuk cuti selama masa kampanye. "Sebetulnya tinggal memberikan tanda centang saja agar secara administrasi bisa dipenuhi," ucap Raka Sandi.

Berikutnya, sama dengan pasangan KBS-Ace terkait tanda terima LHKPN dari KPK. Untuk pasangan Mantra-Kerta juga perlu dilakukan perbaikan. Ketiga, tanda terima pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Untuk Rai Mantra, juga ada ketidaksesuaian nama antara di e-KTP dan di ijazah. KPU Bali meminta itu diperbaiki, misalnya ada surat keterangan resmi yang berwenang untuk itu, bahwa maksud orangnya sama.

Menurut dia, anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, nama Rai Mantra antara di KTP-e dan syarat pencalonan dengan di ijazah SMA, sarjana (S1) maupun magister (S2) berbeda.

Perbedaannya terletak pada kata "Mantra". Pada KTP elektronik, dan syarat pencalonan ada nama "Mantra". Sedangkan di ijazah SMA, S1, dan S2 tidak kata "Mantra".

Foto dan pasfoto dari pasangan calon Mantra-Kerta juga belum memenuhi syarat. Seharusnya yang diserahkan adalah foto terbaru.

Terkait persyaratan kesehatan, Raka Sandi mengatakan kedua pasangan tersebut dinyatakan mampu oleh tim pemeriksa kesehatan.

"Artinya kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk menjadi calon. Kedua bakal pasangan calon ini dari aspek kesehatan, baik jasmani maupun psikologi, dan bebas penyalahgunaan narkotika memenuhi syarat," katanya. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018