Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, mulai Februari 2018 akan menerapkan kewajiban penggunaan penyejuk ruangan atau AC dalam angkutan umum perkotaan di kabupaten ini.

"Ini sudah sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan yang termaktub dalam Peraturan Menteri No 29 Tahun 2015," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Selasa.

Menurut dia kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia demi menyamankan penumpang dan menjadi salah satu membujuk masyarakat beralih menggunakan angkutan umum dari pada kendaraan pribadi.

Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi menyatakan pada prinsipnya sangat menyetujui inisiatif ini karena menyadari angkutan umum harus berubah guna menyamankan penumpang.

Dia berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar syarat ini bisa diberlakukan karena dia menyadari angkutan umum di Kabupaten Bekasi memang harus berubah dengan memasangkan AC sebagai fasilitas pendukung.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018