Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit mobil hasil rampasan dari terpidana korupsi yang salah satunya Djoko Susilo kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara.

"Saya ucapkan rasa terima kasih kepada KPK yang kali ini memprioritaskan barang hasil rampasan dari Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memperkuat inventaris Rupbasan Jakarta Utara," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kementerian Hukum dan HAM Wahidin di Jakarta, Selasa.

Keduanya adalah satu unit Toyota Hilux Hitam Tahun Pembuatan 2012 dari perkara Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp149.450.000 dan satu unit Toyota Avanza warna perak Tahun Pembuatan 2011 dari perkata Djoko Susilo senilai Rp59.281.000.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat diundang ke mana-mana itu pakai Grab (taksi daring). Saya kira seorang unit setingkat Kepala Rupbasan masih pakai Grab terus, tidak layak," kata Wahidin.

Kepala Rupbasan Jakarta Utara saat ini dijabat Erwan Prasetyo. "Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hilux ini akan lebih memperlancar dan meningkatkan kinerjanya," kata Wahidin.

Dia menyebut penyerahan dua unit mobil itu memang sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena sudah disita untuk negara, kalau sudah disita untuk negara dan Rupbasan kan bagian dari negara. Kalau ini bagian dari negara artinya kepada siapa pun yang butuhkan. Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum bisa TNI, Polri, Kejaksaan, BNPT atau mungkin BNN juga," kata dia.

Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri dalam kesempatan sama menjelaskan penyerahan dua unit mobil itu sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Irene mengatakan, KPK juga akan menghibahkan beberapa rampasan negara lainnya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, dan juga Pemerintah Provinsi.

Mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya adalah terpidana kasus pemerasan, gratifikasi, suap, dan pencucian uang, sedangkan Djoko Susilo adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan simulator kendaraan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018