Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa pedangdut yang pernah berujuluk Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih atau Umi, terkait penyalahgunaan narkoba yang menyeret anaknya Dhawiya Zaida dan beberapa orang dekatnya.

"Dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Subdirektorat I Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin di Jakarta Kamis.

Namun Calvin belum menginformasikan kepasyian jadwal agenda pemeriksaan terhadap Elvy Sukaesih sebagai saksi bagi tersangka Dhawiyah.

Hingga saat ini, Elvy belum terlihat menjenguk putrinya, Dhawiyah selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvin meringkus Dhawiya, tunangan Dhawiyah bernama Muhammad (34), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta istri Syehan yaitu Chauri Gita pada Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB.

Awalnya, petugas menerima informasi tersangka Muhammad kerap bertransaksi narkoba di Cawang Jakarta Timur.

Selanjutnya, polisi meringkus Muhammad dan menggeledah salah satu kamarnya yang ditemukan sabu seberat 0,38 gram pada ban pinggang celana yang ditelah dimodifikasi disaksikan tersangka Ali Zaenal Abidin.

Petugas mengembangkan penggeledahan di kamar Dhawiya yang bersama Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu.

Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.

Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet "Manggo" berisi 0,45 gram sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu.

Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua telepon selular dan satu iPad.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018