(Antara)-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang, menindak distributor obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia di Kabupaten Pesisir Selatan. sebelumnya BBPOM Padang, juga telah menindak peredaran kosmetik dan makanan tanpa izin edar, yang berada di wilayah Sumatera Barat.