Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku tidak kenal dengan dua tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

KPK, Kamis, memeriksa Fauzi sebagai saksi untuk dua tersangka itu.

"Saya diminta saksi Pak Irvanto dan Pak Made Oka. Saya belum pernah ketemu dan tidak kenal, dua-dua-duanya saya belum pernah ketemu dan belum pernah kenal," kata Fauzi, seusai pemeriksaannya di Gedung KPK, Jakarta.

Cahyo yang merupakan keponakan dari Novanto dan Made Oka rekan dari Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek KTP elektronik, Rabu (28/2).

Ia pun menyatakan, sebagaimana yang diungkapkannya dalam persidangan, dirinya tidak mengenal dengan orang-orang yang terlibat dalam korupsi perkara KTP elektronik lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Gamawan diketahui sempat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Setya Novanto, Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Termasuk Anang termasuk Andi tidak pernah tahu saya. Tadi juga ditanyakan kenal tidak sama Masagung, kenal tidak sama Irvanto. Tidak pernah ketemu tidak pernah kenal. Cuma itu saja yang ditanya yang lain itu cuma memeriksa yang lama masih ada tidak yang koreksi atau tidak," kata Fauzi.

Dua telah berulang kali mengaku tidak menerima uang atau keuntungan dari proyek KTP elekronik. Bahkan ia mengaku siap dihukum mati bila terbukti menerima.

"Itu fitnah kalau pernah saya ketemu itu hanya dugaan semua, saya siap dihukum mati," kata sia, saat menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/1).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018