Pontianak (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar.

"Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara, dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Haryanta di Ponianak, Senin.

Ia menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda sebesar Rp50 juta tersebut, maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan, sementara untuk barang bukti diserahkan kepada JPU untuk jadikan bukti dalam perkara lainnya.

"Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatannya telah menguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara," ungkap majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan itu, atau banding.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Maskun Sofian mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan mempelajari dulu putusan majelis hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

"Sehingga kami belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Dalam hal itu saya serahkan sepenuhnya pada klien kami," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Juliantoro menyesalkan, dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Pontianak yang tidak ada satu amar putusan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan seusai pembacaan vonis tersebut.

"Sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.

Dia menambahkan, status Hamka Siregar tidak dalam status tahanan apapun. "Sehingga terdakwa `merdeka` atau `bebas` kemana-mana," ujarnya.

Terdakwa diduga melakukan korupsi untuk pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta, dari total anggaran Rp2 miliar tahun 2012.

Pewarta: Andilala
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018