Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman sebagai saksi terlapor terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Kamis (29/3).

"Agendanya besok (Kamis)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Argo enggan menyebutkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap pemimpin PKS tersebut.

Argo juga belum dapat memastikan Sohibul akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau berhalangan hadir.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Baca juga: Fahri Hamzah laporkan Presiden PKS ke polisi

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun Sohibul menurut Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

Baca juga: PKS akan banding atas putusan pengadilan yang menangkan Fahri
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018