Baghdad (ANTARA News) – Pengadilan Baghdad pada Senin (02/04), memvonis enam perempuan Turki hukuman mati dan perempuan ketujuh hukuman penjara seumur hidup karena menjadi anggota kelompok ISIS, kata narasumber peradilan.

Narasumber itu mengatakan kepada AFP bahwa para perempuan itu, semuanya ditemani oleh anak kecil di pengadilan, telah menyerah kepada pasukan peshmerga Kurdi setelah melarikan diri dari Tal Afar, salah satu benteng ISIS terakhir yang jatuh ke tangan pasukan keamanan Irak pada tahun lalu.

Para perempuan itu mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah memasuki Irak untuk bergabung dengan suami mereka yang berperang untuk "kekhalifahan" ISIS yang dideklarasikan kelompok tersebut pada 2014 di wilayah Irak dan Suriah.

Irak pada Februari memvonis 15 perempuan Turki lainnya dengan hukuman mati atas tuduhan yang sama.

Sejak Januari, seorang perempuan Jerman dan seorang perempuan asal Turki juga telah dijatuhi hukuman mati, dalam keputusan yang dikecam dan disebut "tidak adil" oleh Pengawas HAM (HRW).

Para ahli memperkirakan bahwa total 20.000 orang ditahan di penjara Irak karena tuduhan keanggotaan ISIS.

Irak telah menahan sedikitnya 560 perempuan, serta 600 anak, yang diidentifikasi sebagai ekstremis atau kerabat dari terduga anggota ISIS.(hs)

Baca juga: Irak vonis mati 15 perempuan Turki karena bergabung dengan ISIS
 

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018