Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menyita kantor cabang Abu Tours di daerah Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis, mengatakan, penyegelan dan penyitaan aset kembali dilakukan oleh anggota setelah sehari sebelumnya juga dilakukan penyitaan untuk rumah dan mobil mewah.

"Kemarin sore itu dua aset disita, mobil dan rumah mewah. Pagi ini, kembali kantor cabangnya disita oleh penyidik di Jalan Cinere Raya nomor 102 E Cinere," ujarnya.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh anggota itu juga dibantu oleh anggota dari Bareskrim Polri dan anggota Polres setempat.

Bukan cuma itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait jumlah korban-korban Abu Tour yang tidak diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi.

"Koordinasi itu pasti karena korbannya tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Makanya, koordinasi sangat penting," katanya.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (4/4) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik melakukan penyitaan aset senilai Rp8,2 miliar milik CEO Abu Tours, HM (35) tersangka penipuan calon jamaah umrah, di wilayah Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, penyitaan rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar itu dilakukan di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok.

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang ke Arab Saudi.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu ia berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, aparat menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Polda Sulsel sita rumah mewah CEO Abu Tours

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018