Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif menjemput permohonan perlindungan dari para korban pencabulan terhadap anak di Kota Jambi.

Upaya ini dilakukan setelah mencermati adanya korban yang sangat mungkin membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK.

"Tim LPSK melakukan penelaahan substansi berupa mendatangi korban, aparat kepolisian dan instansi lain yang menangani kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Dalam penelaahan tersebut, LPSK menawarkan permohonan perlindungan kepada tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan.

Sebenarnya, direncanakan empat orang anak yang akan ditawarkan perlindungan, namun satu orang tidak bisa ditemui karena Polda Jambi dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jambi kehilangan kontak dengan yang bersangkutan.

"Sangat disayangkan satu korban tidak bisa ditemukan. Namun, di kemudian hari permohonan perlindungannya bisa disusulkan," kata Hasto.

Dari penelaahan tersebut didapati beberapa kebutuhan korban yang harus diupayakan untuk dipenuhi, di antaranya adalah rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, pemenuhan hak prosedural dan restitusi.

Hal ini penting agar korban bisa pulih dari trauma yang dialami pasca menjadi korban.

Sementara pendampingan hukum dan pemenuhan hak prosedural penting agar para korban bisa mengikuti jalannya proses peradilan dengan baik.

"Dengan begitu mereka bisa ikut membantu pengungkapan kasus hingga pelaku bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal," ujar Hasto.

Sementara restitusi atau ganti rugi dari pelaku, merupakan hak korban yang dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban serta dikuatkan dengan Peraturan Presiden tentang Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

LPSK sendiri berwenang melakukan fasilitasi restitusi.

"Kami nantinya akan berusaha untuk semaksimal mungkin memfasilitasi pengajuan restitusi bagi korban, apalagi dasar hukumnya semakin kuat setelah adanya PP Restitusi untuk Anak," ujar Hasto.

Hasil penelaahan yang dilakukan tim selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna LPSK untuk diputuskan apakah diterima atau tidak, termasuk mengenai apa saja bentuk layanan perlindungan yang akan diberikan.

"Sangat mungkin permohonan perlindungan ini diterima mengingat kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK," ucap Hasto.

Sebelumnya, Polda Jambi mengungkap adanya dugaan pencabulan terhadap anak dengan modus berkenalan melalui Instagram.

Bahkan, dari pengakuan pelaku kepada penyidik di Polda Jambi, korbannya mencapai 87 orang anak yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, meski yang baru terungkap di Kota Jambi tercatat empat orang korban.

Para korban anak laki-laki, dijerat dengan akun Instagram palsu yang memasang foto perempuan cantik, akibatnya para anak ini terperdaya hingga menjadi korban pencabulan.

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polda Jambi dan kasusnya sedang dalam pengembangan, mengingat pengakuan pelaku, korbannya cukup banyak.

"LPSK akan mencoba proaktif pula ke puluhan korban lainnya jika dalam perkembangannya memang ditemukan korban lain," kata Hasto.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018