Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman pada Senin memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya penuhi panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Sohibul, yang didampingi politikus PKS dan pengacara saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pengacara Sohibul, Indra, mengemukakan kliennya akan menunjukkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polda Metro Jaya, termasuk tiga bundel berkas, enam rekaman video dan 49 tangkapan layar percakapan melalui telepon selular.

Pada Kamis (28/3), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya namun tidak lama menjalani pemeriksaan karena dia harus menghadiri acara lain.

Fahri melaporkan Sohibul dalam laporan polisi tertanggal 8 Maret 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018