Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dengan tersangka Zumi Zola, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ketujuh saksi tersebut meliputi Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati, dan Hardono dari unsur swasta.

KPK menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018. Zumi menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan, Jakarta.

Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi sampai Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018. Para saksi meliputi pejabat pemerintah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Direktur PT Chalik Suleiman, Ketua LPJKD Jambi, ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswastawan, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca juga: Zumi ditahan KPK, Fachrori jadi plt gubernur Jambi
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018