Tim Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menangani tiga kasus tindak pidana korupsi yang tengah dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel.

"Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK hari ini melakukan gelar perkara bersama tim Polda Sulawesi Selatan dan jajarannya yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga kasus yang sedang ditangani Polda Sulsel, yaitu pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya dan/atau menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

Tersangka kasus itu adalah Erwin Syafruddin Haija sebagai Kepala BPKAD Kota Makassar atau Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran merangkap PPK A Gani Sirman dan M. Enra Efni selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan taman dan jalur atau penanaman Pohon Ketapang Kencana pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Abdul Gani Sirman selaku PPK, Budi Susilo selaku PPTK, Buyung Haris sebagai tim penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Abu Bakar Muhajji seorang PNS yang bertindak sebagai penyedia pohon.

Selain itu, menurut Febri, koordinasi KPK dan Polda Sulsel juga untuk kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara dari tiga dugaan kasus korup

"Tim Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018. dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," ucap Febri.

Dukungan lain yang diberikan, dikemukakan Febri, antara lain dari unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

"Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara," demikian Febri Diansyah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018