(Antara)-Panitia Pengawas Pemilu Pilkada Kota Serang menemukan bebeberapa pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Serang. Pelanggaran terjadi pada Rapat Umum atau Kampanye terbuka pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang 2018, nomor urut Tiga Syafrudin dan Subadri Usuludin, di Lapangan Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang Banten Senin 7 Mei 2018.