(Antara)-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat edaran Gubernur Sultra mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menggunakan gas 3 kg yang merupakan elpiji bersubsidi. Hal ini dikarenakan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan kepada masyarakat miskin atau rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.