Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 71 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mendapat remisi Lebaran 2018

"Ada 71 Narapidana Lapas Abepura yang hari ini mendapat remisi Lebaran tahun ini," kata Kalapas Klas II A Abepura, Budi Artoyo di Jayapura, Jumat.

Budi mengatakan, dari 71 narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, kasusnya bervariasi, di antaranya kasus perlindungan anak, ada yang terkena kasus pencurian, kemudian kasus perjudian.

"Ada satu narapidana yang langsung bebas, yang bersangkutan terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Budi.

Selain itu, menurut dia, satu narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan itu tersandung kasus korupsi.

"Mudah-mudahan narapidana yang mendapat pemotongan massa pidananya atau mendapatkan remisi ini cepat bebaslah/keluarlah dari penjara," ujarnya.

Ia berharap narapidana yang mendapatkan remisi ini mudah-mudahan bisa diusulkan untuk mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

"Dan diharapkan usulan itu bisa ditindaklanjuti dan mereka bisa cuti bersyarat dan bebas bersyarat," tambah dia.

Baca juga: 563 napi di LP Karawang peroleh remisi Lebaran
Baca juga: 210 narapidana lapas Manado dapat remisi Lebaran
Baca juga: 143 napi di Lapas Ambon dapat remisi Lebaran

 

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018