Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima total Rp5,47 miliar yang dikembalikan oleh anggota DPRD Sumatera Utara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

"Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka, sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. Sudah sekitar Rp5,47 miliar yang dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Uang itu ditempatkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. "Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," tambah Febri.

Hingga saat ini sudah lebih dari 200 orang saksi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut.

"Proses hukum terhadap sektar 50 anggota DPRD Sumut ini kami harap dipahami dengan baik agar kejadian yang sama tidak terulang, baik untuk seluruh penyelenggara negara di Sumut atau pun daerah lain," ungkap Febri.

Bentuk korupsi massal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum seperti yang terjadi di Sumut menurut Febri memiliki daya rusak yang besar.

"Karena itu kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan," tegas Febri.

KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 - 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2013 -2014.

Ketiga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut (TA) 2014 - 2015, dan keempat terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

KPK menduga 38 tersangka tersebut menerima fee masing-masing antara Rp300 dan Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, ke-38 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, D.T.M. Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Selanjutnya Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: KPK periksa 71 anggota DPRD Sumut
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018