Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2017/2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima tersangka kasus suap kepada Bupati Purbalingga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lima tersangka itu, antara lain, Bupati Purbalingga Tasdi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto, serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga sebagai pihak penerima dalam kasua suap itu.

Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun, mulai 2017 hingga 2019, senilai total Rp77 miliar.

Terdiri atas pertama pada tahun anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, pada tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan pada tahun 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.

Diketahui bahwa Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Beberapa proyek yang dikerjakan, antara lain, pembangunan gedung DPRD pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap pertama 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua 2018 senilai Rp22 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tasdi dan Hadi Iswanto, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PDIP pecat seketika Bupati Purbalingga

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018