Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap menghadapi banding yang diajukan advokat Fredrich Yunadi pasca divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Kalau terdakwa banding bagaimana? Pasti akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis database tunggal nasional secara elektronik (KTP-e).

KPK pun tetap menghormati putusan pengadilan terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus tujuh tahun pada hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," ucap Febri.

Atas putusan itu, KPK pun menyatakan pikir-pikir dan akan dibahas di internal KPK.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa karena itu kami pikir-pikir dan akan dibahas di KPK karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ungkap Febri.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain," ujar hakim Saifuddin.

Sedangkan, majelis hakim menilai, hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan saran agar Setya tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018