Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan skim Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dalam rangka penyediaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban pendanaan upaya peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa penetapan KKP-E melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2007 itu dalam rangka menciptakan skim dan mekanisme kredit yang tertib, terkendali, efektif, efisien, dan terpadu serta mengedepankan peran perbankan nasional dengan subsidi dari pemerintah. PMK yang berlaku mulai 17 Juli 2007 itu menyebutkan bahwa KKP-E disediakan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan, dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha, antara lain meliputi: i) Pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, dan sorgum; ii) Pengembangan tanaman holtikultura antara lain berupa: cabe, bawang merah, dan kentang; dan iii) Pengadaan pangan berupa: gabah, jagung, dan kedelai. Selain itu, pendanaan KKP-E yang berasal dari Bank Pelaksana dapat diberikan kepada Peserta KKP-E melalui kelompok Tani dan/atau Koperasi. Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan, yaitu: i) untuk KKP-E pengembangan tebu paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh lembaga Penjamin simpanan ditambah 5 persen; dan ii) untuk KKP-E lainnya paling tingi sebesar suku bunga penjamin simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6%. Tingkat bunga KKP-E ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. Subsidi bunga KKP-E diberikan Pemerintah setelah Bank Pelaksana mengajukan permintaan kepada Menkeu u.p Dirjen Perbendaharaan dengan dilampiri: i) rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KKP-E; ii) rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KKP-E; dan iii) tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KKP-E yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. Risiko KKP-E ditanggung oleh Bank Pelaksana, tetapi sebagian risiko KKP-E tertentu yang ditetapkan Pemerintah dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama lima tahun. Bank Pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta KKP-E. Memorandum Kesepakatan Bersama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 11 Keputusan Menkeu Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu Nomor 559/KMK.06/2004, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menkeu ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau sampai dengan berlakunya tanggal berlakunya Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Pemerintah dengan Bank Pelaksana. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007