Swasta, makelaran"
Jakarta, 18/7 (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa Subhan, swasta atau mantan Wakil Bupati Malang sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Mustofa Kamal Pasa merupakan Bupati Mojokerto nonaktif.

Selain Subhan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Mustofa, yaitu Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin dan karyawan PT Protelindo Indra Mardhani.

Subhan yang merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 itu telah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus itu.

Pada Selasa (17/7), Subhan juga dipanggil KPK, namun tidak hadir karena sedang mengikuti proses pendaftaran sebagai calon anggota legislatif.

KPK juga telah memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (13/7). Dalam kaitannya terkait kasus itu, Subhan mengaku dari pihak swasta dan berperan sebagai makelar terkait pengurusan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

"Swasta, makelaran," ungkap Subhan.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui terdapat masalah dengan terjadinya suap pengurusan menara telekomunikasi tersebut.

"Kurang tahu saya, saya cuma sekedar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," kata Subhan.

Sementara itu, Febri menyatakan pemanggilan Subhan untuk mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mustofa diduga menerima suap terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 12 anggota DPRD Malang

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: KPK panggil 10 anggota DPRD Kota Malang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018