Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bakal menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme.

"Hari ini kami mengoordinasikan pembuatan RPP itu. Dalam amanat revisi UU Antiterorisme ada beberapa PP yang harus kami terbitkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta, Jumat.

Mantan Panglima TNI itu kemudian menjelaskan rapat koordinasi khusus, yang digelar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius pada Jumat, memutuskan ada enam RPP yang rencananya segera diterbitkan menjadi PP hingga akhir 2018.

Lebih lanjut, kata dia, enam RPP itu di antaranya mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, kompensasi bagi korban terorisme, serta tindakan yang masuk dalam ranah "soft approach" sebagai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menko Polhukam menambahkan nantinya akan ada kelompok kerja yang bakal merampungkan enam RPP itu.

Menurut dia, kelak penerbitan aturan turunan daru UU Antiterorisme tersebut tidak akan dilakukan sekaligus.

"Ini kan ada yang bisa segera, tapi ada juga yang perlu diskusi cukup panjang," kata dia.

Kendati demikian, Wiranto mengakui sudah ada satu RPP yang pembahasannya telah memasuki tahap akhir.

"Soal aturan pelibatan TNI itu sudah siap. Tinggal dimatangkan saja," ujar dia.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018