Ini masih pada tahap pengajuan anggaran, kalau ini anggaran bisa keluar maka kami bisa percepat 50-60 kabupaten
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mempercepat pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau "Online Single Submission" (OSS).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam temu media di Jakarta, Selasa, mengatakan RDTR yang sudah ada saat ini terbatas, padahal tata ruang tersebut dibutuhkan sebagai komitmen pemenuhan izin lokasi untuk penerbitan izin usaha melalui OSS.

Ia menyebutkan pada saat ini baru terdapat 42 kabupaten dan kota yang sudah punya membuat RDTR, sedangkan daerah lain hanya mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sofyan mengatakan pelaku usaha bisa menggunakan mekanisme izin lokasi RTRW yang ada dengan pertimbangan teknis dari BPN. Hal tersebut bertujuan menutup kekurangan daerah yang tidak ada RDTR.

"Kami akan mempercepat pembuatan RDTR sekitar 40-50 kabupaten dan kota. Ini masih pada tahap pengajuan anggaran, sehingga kalau ini anggaran bisa keluar maka kami bisa percepat 50-60 kabupaten," ujar dia

Dengan RDTR baru di 60 kabupaten-kota baru ditambah dengan 40 RDTR yang sudah ada, Sofyan memperkirakan sekitar 85 persen tujuan investasi sudah tercakup.

"Investasi ini memang lebih banyak menumpuk di berbagai kabupaten dan kota tertentu. Tetapi kalau pun (RDTR) belum ada, izin lokasi dan pertimbangan teknis sudah memenuhi kekurangan yang ada," ujar Sofyan.

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN berkontribusi melalui RDTR yang diperlukan untuk mempermudah pemenuhan komitmen izin lokasi. RDTR harus juga dipenuhi dengan peta elektroniknya, sehingga dapat dikenali sistem OSS yang dibangun.

Baca juga: Menteri Sofyan Djalil targetkan pembagian sertifikat lahan mulai Juni 2018
Baca juga: Menteri Sofyan Djalil menyatakan sertifikasi lahan berbeda dengan perhutanan sosial

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018