Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang wanita diduga pekerja seks komersial, Siska Awelina (29), dengan tuduhan telah mencuri motor pelanggannya dengan modus memberikan obat tidur kepada korban saat mereka di kamar hotel.

"Tersangka kami amankan setelah korban Bere Silvester (37) melaporkan kehilangan dompet dan motor yang diparkir di area Hotel Everiday Central Parkir Kuta Badung," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah diwakili Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Minggu.

Sebelum mencuri motor korban, pada 12 Juli 2018, korban bertemu dengan tersangka di depan Joger, Jalan Raya Kuta yang selanjutnya keduanya pergi membeli minuman anggur hingga mabuk.

Kemudian, pada 13 Juli 2018, pukul 00.30 WITA korban dan tersangka menuju Hotel Everiday Central Parkir Kuta untuk menyewa kamar. Setelah berada di dalam kamar terjadi hubungan layaknya suami istri yang selanjutnya tersangka memberikan dua butir tablet hingga korban tertidur lelap.

Namun, saat korban terbangun pukul 03.30 Wita, tersangka sudah tidak ada di dalam kamar kotel dan korban mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor mengecek sepeda motornya di parkiran hotel, yang juga raib dibawa tersangka.

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta karena menderita kerugian Rp11 juta akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan laporan dari korban itu, petugas lantas memburu wanita asal Aceh ini dan berhasil melakukan penangkapan beberapa waktu lalu, dan dari hasil interogasi petugas bahwa motor Honda Vario dengan nomor polisi W-4051-Q telah dijual tersangka kepada seorang bernama Agus yang dikenalnya di media sosial.

Baca juga: Mobil kepala SMK dibobol, Rp260,6 juta raib

Motor itu selanjutnya oleh tersangka dijual kepada Agus dengan harga Rp4 juta. Petugas juga berhasil menangkap Agus di Kos Jalan Benesari, Gang Satwa Nomor 5, Legian, Kuta, Badung beserta barang bukti pada 28 Juli 2018

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.

Menurut keterangan Agus, membeli motor dari tersangka yang dikenalnya dimedia sosial (Facebook) dengan harga Rp4 juta dan melakukan transaksi di Jalan Dewi Sri. "Kepada petugas, Agus mengatakan baru pertama kali membeli motor dari tersangka," ujarnya.

Baca juga: Si pembunuh nenek di Kebayoran Lama dibekuk

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018