Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar seorang dosen sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7) namun dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan "ongkos" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Baca juga:
KPK usut "upeti" dari kadis untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK: kasus suap Bupati Nganjuk tergolong "nekat"

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018