Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan-aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal
Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjelaskan perubahan regulasi tentang penyediaan susu segar dalam negeri (SSDN) tetap mendorong kemitraan antara pelaku usaha dan peternak sapi perah.

Ketut menjelaskan Permentan 26 tahun 2017 walaupun sudah direvisi, telah menyadarkan atau menggugah semua pihak bahwa keberpihakan pada peternak pada prinsipnya sangat diperlukan. Hal ini agar peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi.

"Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu merupakan konsekuensi dari keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) World Trade Organization (WTO).

Apalagi kondisi saat ini, Ketut menilai dinamika dari ekonomi global terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku susu impor dirasa semakin mahal.

Substusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik dipasar domestik maupun pasar ASEAN dan Asia.

"Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan-aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal," kata Ketut.

Ia menambahkan dalam Permentan Nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi.

Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS.

Perlu diketahui, sejak Permentan 26/2017 diberlakukan, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri atas 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 88 perusahaan importir dengan nilai investasi Rp751,7 miliar.

Ada pun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak yakni asuransi ternak sapi bersubsidi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi dan memfasilitasi kapal khusus ternak

"Ini harus segera kita siapkan regulasi pengganti karena paling dirasakan manfaatnya langsung para peternak dan lintas kementerian dan lembaga terutama Kemenkop UMKM," ujar Ketut.
Baca juga: Sengketa dagang Indonesia-Amerika perlu pendekatan bilateral
Baca juga: Mendag: Anggota WTO harus satukan pendapat

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018