Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat belum menerima daftar tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Belum, kami belum dapat," ujar anggota KPU Pusat, Ilham Saputra, di Jakarta, Rabu.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla, disebut akan ditempatkan sebagai ketua dewan penasihat tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Meski menolak apabila diminta sebagai ketua tim kampanye karena memilih untuk fokus menjalankan pemerintahan, terdapat pihak menyebut nama Kalla telah dimasukkan sebagai ketua tim kampanye.

Terkait posisi dalam tim kampanye, Saputra mengatakan, wakil presiden boleh saja apabila menjadi ketua tim kampanye karena tidak terdapat aturan yang melarang.

"Boleh, tidak diatur, paling cuti (untuk) kampanye saja," kata dia.

Secara terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi,  Fadli Ramadhanil, menilai tidak menjadi soal apabila wapres cuti kampanye karena cuti untuk presiden dan wakil presiden ketika hari kampanye saja, tidak sepanjang masa kampanye September hingga April.

Yang tidak boleh adalah apabila kegiatan kampanye mengganggu kerja pemerintahan, kata dia, sehingga sebaiknya presiden dan wapres berbagi tugas saat berkampanye.

Selain itu, saat berkampanye terdapat batasan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden, kecuali terkait keamanan dan kesehatan.

Untuk alasan keamanan dan keselamatan, mobil dinas presiden dan wakil presiden haruslah memenuhi persyaratan uji balistik dan uji-uji lain sampai taraf tertentu.

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018