Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menggerebek sebuah rumah di Jalan Tunggang, Pasar Ambacang, Kuranji, yang diduga menjadi tempat mengoplos gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke gas elpiji 12 kilogram non subsidi.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut ada aktivitas mengoplos gas, dengan itu jajaran Kepolisian Sektor Kuranji (Polsek) Kuranji langsung bergerak," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kapolsek Kuranji AKP Armijon di Padang, Kamis.

Dari penggerebekan pada Rabu (15/8) itu diamankan dua pekerja berinisial M (34) dan D (40), yang diduga sebagai pengoplos gas. Keduanya mengaku mendapatkan upah Rp100 ribu sehari.

"Modus pekerjaannya dengan cara memindahkan isi tabung dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, sehingga dengan cara itu didapat keuntungan besar," jelasnya.

Baik M ataupun D mengaku tidak mengetahui kepada siapa gas tersebut dijual, karena mereka hanya sebagai pekerja.

Selain kedua pekerja juga turut diamankan sopir truk yang jadi pemasok gas bersubsidi berinisial Z. Ia kebetulan sedang berada di lokasi saat petugas datang.

Dari dalam rumah tampak ratusan tabung gas mulai dari tabung 3 kilogram, tabung 5,5 kilogram, dan 12 kilogram. Kini rumah itu telah dipasangi garis polisi demi kepentingan penyelidikan

"Diketahui aktivitas yang mereka lakukan sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir," jelasnya.

Ketiga orang itu kini sudah diamankan di Kantor Polsek Kuranji, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara ratusan tabung gas, dua mobil pickup, dan truk disita polisi sebagai barang bukti.

Sementara Armijon mengatakan pihaknya juga akan mengembangkan kasus dengan menyelidiki atasan kedua pekerja., karena saat penggerebekan sang pemilik tidak berada di lokasi.

"Kami juga akan selidiki siapa pemilik, kemana gas ini dijual, dan siapa saja yang memasok gas," katanya.

Kapolres Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengingatkan agar tidak ada oknum masyarakat yang melakukan hal serupa.

"Jangan ada yang coba-coba cari keuntungan dengan merugikan orang lain, jika ada akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
  
Baca juga: Polisi gerebek gudang penyimpanan gas oplosan
Baca juga: Polda Sumut gerebek pengoplos tabung gas elpiji
Baca juga: Polda Metro Sita Ratusan Tabung Gas Oplosan

 

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018