Kabut asap juga menyebabkan sulit bernapas, dada terasa sesak, serta mata terasa perih saat membawa kendaraan roda dua, meskipun sudah menggunakan masker dan helm yang ditutup,
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak, mulai Senin (20/8) meliburkan aktivitas belajar dan mengajar dari tingkat PAUD, TK, dan SD hingga 26 Agustus mendatang, karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin tebal dan mengganggu kesehatan.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melalui media sosial, Minggu malam, mengintruksikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak, agar meliburkan aktivitas belajar dan mengajar, karena semakin buruknya kualitas udara di Pontianak, dampak dari Karhutla tersebut.

"Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak sangat buruk, maka saya instruksikan untuk meliburkan anak sekolah mulai dari PAUD, TK, SD mulai tangal 20 hingga 26 Agustus, dan masuk kembali tanggal 27 Agustus 2018," kata Sutarmidji melalui media sosial.

Kemudian, menurut dia, untuk SMP/sederajat masuk kembali atau belajar kembali pada 24 Agustus 2018.

Sementara itu, Yudi salah seorang guru di Kota Pontianak membenarkan, aktivitas sekolah di Pontianak diliburkan karena dampak asap yang semakin tebal tersebut.

"Memang dampak asap dalam sepekan terakhir sangat terasa sekali dan sangat mengganggu aktivitas di luar rumah, sehingga ketika akan keluar rumah harus menggunakan masker," katanya.

Dari pantauan di lapangan, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB jarak pandang di jalan cukup pendek sehingga bagi pengendara  sepeda motor maupun roda empat harus berhati-hati.

"Kabut asap juga menyebabkan sulit bernapas, dada terasa sesak, serta mata terasa perih saat membawa kendaraan roda dua, meskipun sudah menggunakan masker dan helm yang ditutup," kata Masdar salah seorang warga Kecamatan Pontianak Utara.

Baca juga: Jambi mulai dilanda kabut asap
Baca juga: Bocah tewas dalam Karhutla di Melawi

Pewarta: Andilala
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018