Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengizinkan keluarga menengok cucu konglomerat KM, Richard Muljadi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

"Wajar penyidik belum mengizinkan keluarga menjengkuk (Richard) karena masih dalam pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Usai ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mempersilahkan keluarga menengok Richard.

Argo menyatakan hak seorang tersangka yang menjalani penahanan memiliki hak sama namun waktu jenguk tetap diatur.

Terkait penahanan diungkapkan Argo, penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan melawan hukum kembali.

Argo juga mengatakan penyidik belum dapat memastikan Richard menjalani rehabilitasi atau proses pidana melalui persidangan.

Selain itu, pihak keluarga maupun pengacara belum mengajukan rehabilitasi bagi Richard kepada penyidik kepolisian.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes rambut dan darah Richard guna mengetahui, serta memastikan tingkat ketergantuangan terhadap narkotika.

Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan biasa disapa Herimen secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restauran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Selatan pada Rabu dinihari.

Saat diikuti ke toilet, Herimen mengamankan Richard dengan barang bukti telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 Dolar Australia terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.

Diketahui, tersangka Richard mengaku menerima barang haram itu untuk hadiah akan menikah dari ML yang berstatus buron.

Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018