Masyarakat berhak tanya semua legalitas pialang sebelum berinvestasi
Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat mengecek legalitas atau payung hukum pialang atau perusahaan sekuritas sebelum berinvestasi saham maupun perdagangan berjangka.

"Masyarakat berhak tanya semua legalitas pialang sebelum berinvestasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY Irfan Noor Riza di Yogyakarta, Minggu.

Meski demikian, ia menjamin 15 pialang atau perusahaan sekuritas di bawah BEI DIY telah memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau pialang kami di kantornya selalu ada nomor lisensi dan semua izin-izinnya. Untuk pialang berjangka kami tidak tahu," kata dia.

Ia mengatakan untuk mencegah tumbuhnya perusahaan sekuritas atau pialang abal-abal, BEI DIY terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat melek investasi.

"Sosialisasi ke masyarakat kami selalu lakukan bersama perusahaan sekuritas atau pialang kami. Biasanya mereka kami dampingi sehingga masyarakat percaya," kata dia.

Selain itu, Irfan mengatakan peran regulator untuk melakukan pengawasan juga perlu ditingkatkan untuk meminimalisasi tumbuhnya pialang-pialang ilegal.

Menurut dia, jumlah investor di DIY terus meningkat setiap tahun. Per Juli 2018, jumlah investor pasar modal di DIY mencapai 36.437 investor dan hingga akhir 2018 ditargetkan 40.000 investor.

Peningkatan jumlah investor itu, menurut Irfan, mengindikasikan keberhasilan program edukasi dan sosialisasi BEI DIY kepada masyarakat mengenai manfaat berinvestasi di pasar modal.

Hal itu juga didukung dengan tersedianya program pembukaan rekening efek saham yang sangat terjangkau bagi masyarakat dengan biaya mulai Rp100 ribu.

"Beberapa sekuritas di DIY memang sudah menerapkan pembukaan rekening efek dengan biaya terjangkau, khususnya sekuritas yang bekerja sama dengan galeri investasi BEI di kampus-kampus di DIY," kata dia.

Baca juga: BEI nyatakan investor lokal penopang kinerja pasar saham

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018