Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara (kompensasi) sebesar Rp1,6 miliar kepada korban tiga peristiwa terorisme, yakni peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumut.

Penyerahan kompensesi dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada 17 korban dan keluarga korban terorisme di kantor LPSK Jakarta, Kamis.

Wiranto mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada LPSK karena dapat mewujudkan misi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban dari berbagai tindakan kejahatan.

"Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan, paling tidak ada kesungguhan pemerintah memberikan perhatian kepada para korban," kata Wiranto dalam sambutannya.

Semendawai mengungkapkan permohonan kompensasi korban tiga peristiwa tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut.

“Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, dan kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK”, ujar Semendawai di saat memberikan sambutannya.

Total korban yang menerima kompensasi adalah 17 orang korban terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin,  tiga orang korban bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban serangan teroris di Mapolda Sumut. Sementara total nominal yang dibayarkan adalah sebesar  Rp1,6 Miliar, terdiri dari sebanyak Rp814 juta untuk korban terorisme bom Thamrin, Rp 202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu, dan Rp611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

“Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis atau mengembalikan nyawa yang hilang, namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya”, jelas Semendawai.

Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Kompensasi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, melainkan sebagai sarana bagi korban untuk mendapatkan haknya, termasuk kompensasi.

“Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya”, harap Semendawai.

Acara penyerahan kompensasi tersebut dirangkai dengan Peresmian Gedung LPSK dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peresmian gedung LPSK sendiri dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto mewakili Presiden RI.

“Peresmian gedung oleh Menkopolhukam menjadi simbol bahwa Pemerintah mendukung keberadaan LPSK. Gedung ini sangat penting untuk menunjang upaya pemenuhan hak saksi dan korban yang dilakukan LPSK”, ujar Semendawai.

Sementara Nota Kesepahaman dengan BPKP dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan LPSK dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

“Hal ini dikarenakan LPSK dibiayai oleh APBN maka ada tanggungjawab bagi kami untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan prinsip good governance dan keterbukaan,” kata Semendawai.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018