Pangkalpinang, Bangka Belitung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah melaksanakan rapat koordinasi kampanye dan sosialisasi PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018 untuk penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum.

"Atas dasar jawaban surat dari pemerintah Kota Pangkalpinang tentang titik pemasangan APK dan hasil pembicaraan dengan peserta rapat, maka disepakati titik pemasangan APK dapat dipasang di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang," kata anggota KPU Pangkalpinang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Wahyu Gusna, di Pangkalpinang, Senin. 

Ia mengatakan, alat peraga kampanye boleh dipasang di mana pun kecuali di sepanjang jalan protokol dimulai dari Mesjid Asaadah Gabek sampai perbatasan wilayah Pangkalpinang dengan Bangka Tengah, di Jalan Soekarno-Hatta, dan 50 meter dari batas jalan protokol.

"Selain itu 10 meter dari tempat yang dilarang, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan termasuk sekolah. Pemasangan APK juga dilarang di anjungan Alun-Alun Taman Merdeka," katanya.

Sedangkan untuk lokasi rapat umum, berdasarkan hasil jawaban dari pemerintah Kota Pangkalpinang dan kesepakatan bersama peserta rapat untuk lokasi rapat umum di lapangan sepakbola SMAN 2, lapangan sepakbola Pasir Putih, lapangan sepakbola Pasir Garam, lapangan sepakbola Semabung Lama, lapangan sepakbola Tua Tunu, dan lapangan Grand Bangka City.

"Pembahasan lanjutan kampanye akan dilaksanakan dalam rapat koordinasi bersama dengan parpol, Bawaslu, pemkot beserta Forkopimda pada Rabu (19/9)," kata dia.

Hal ini mengingat masih ada beberapa pasal dan ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang perlu dipahami bersama agar kampanye pemilu yang akan dimulai dari 23 September 2018-13 April 2019 dapat berjalan lancar, aman, dan damai," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018