Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan kajian batasan umur dan lama mengabdi bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Tenaga guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, pengabdian guru honorer selama lebih dari 10 tahun adalah waktu yang cukup lama, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Bamsoet juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menyelesaikan permohonan guru honorer kategori II (K2) yang belum lulus tes, dan sebanyak 12.883 orang yang memenuhi syarat dari 157.210 orang K2 untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Selebihnya, agar mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.

Politisi Partai Golkar ini melihat, adanya moratorium penerimaan pegawai untuk tenaga guru selama lima tahun, menyebabkan sekolah kekurangan guru. Karena itu, tenaga guru honorer yang telah bekerja dan mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun agar dipertimbangkan diangkat menjadi PNS.

Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud untuk melakukan kajian terhadap rencana kebutuhan guru, guna meningkatkan mutu pendidikan melalui profesionalisme guru.

Baca juga: Kemendikbud minta guru honorer tetap mengajar
Baca juga: Seleksi guru honorer dibuka setelah seleksi CPNS

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018