Mataram (ANTARA News) - Penyidik Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki jaringan narkoba dari WNA asal Prancis Dorfin Felix (35), penyelundup narkoba bernilai jual Rp3,2 miliar ke wilayah Lombok.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah di Mataram, Senin, mengungkapkan dari hasil pemeriksaannya sementara diketahui bahwa barang haram yang jumlah seluruhnya mencapai berat 3.194,57 gram tersebut diselundupkannya langsung dari negara asalnya, Prancis.

"Jadi barangnya direct?ke Lombok dari negara asalnya," kata Yus Fadillah.

Kemudian dijelaskan bahwa sebelum tiba di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA), Nusa Tenggara Barat, pada 21 September 2018, pukul 11.45 Wita, pesawat yang ditumpanginya lebih dulu transit di bandara Negara Jerman dan juga Singapura.

"Rute penerbangannya sempat transit di Jerman dan Singapura, tapi saat di sana, dia mengaku tidak kena pemeriksaan," ujarnya.

Terkait dengan peran pelaku, untuk sementara ini Dorfin dijelaskannya berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional. Dalam penyelundupannya ini Dorfin mendapatkan upah 5 ribu euro atau setara dengan nominal Rp85 juta.

"Bisa dikatakan dia (Dorfin) ini kurir narkoba kelas profesional," ucapnya.

Selanjutnya saat disinggung soal tujuan akhir dari penyelundupan barang haram tersebut, Yus enggan menjelaskannya secara teknis. Namun dia memastikan bahwa jaringan yang ada di wilayah hukum Polda NTB, tentu menjadi rangkaian pengembangan penyidikannya.

"Mengakunya dia diminta datang ke Lombok dan langsung menyerahkan barang di salah satu hotel di Senggigi. Siapa yang menerimanya, ini masih kita selidiki yang jelas dia itu orang sini, lokal, Indonesia," kata Yus.

Yus menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus bergerak dalam pengembangan keterangan hasil pemeriksaannya.

Dorfin yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka ini pun telah dijerat dengan pidana Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena ini impor, jadi turut kita sangkakan Pasal 113 Ayat 2," kata Yus.

Dari penangkapannya di ZAMIA, petugas mengamankan barang bukti narkoba dari dalam dua koper miliknya. Dengan berat keseluruhannya mencapai 3.194,57 gram, barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet.

Barang diduga narkoba yang ditemukan petugas, berupa sembilan bungkus besar pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut 22 butir diantaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Baca juga: WNA Prancis menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar
Baca juga: Penyidik menelusuri perjalanan WNA asal Prancis yang menyelundupkan narkoba

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018