Maka sebetulnya tidak perlu ada korps itu, hakim harus independen dalam artian tidak boleh terpengaruh pihak manapun
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, berpendapat bahwa semangat korps untuk hakim tidak diperlukan.

"Hakim tidak perlu memiliki semangat korps, karena berpotensi merusak independensi hakim itu sendiri," kata Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Feri berpendapat potensi hilangnya independensi hakim itu akan muncul apabila seorang hakim tidak memiliki pandangan yang sama dengan korps`nya.

Karena tidak memiliki pandangan yang sama dengan korps`nya, maka ada potensi hakim tersebut dikucilkan, kata Feri.

"Maka sebetulnya tidak perlu ada korps itu, hakim harus independen dalam artian tidak boleh terpengaruh pihak manapun," jelas Feri.

Feri kemudian mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut Feri, ada tiga syarat kekuasaan kehakiman yang merdeka, di antaranya merdeka dari kepentingan cabang kekuasaan lain baik di pemerintahan atau pun para politisi, merdeka dari ideologi politik apapun atau tekanan publik, dan merdeka dari kekuasaan lembaga kehakiman yang lebih tinggi.

"Sama halnya jangan sampai lingkungan dia (hakim) kemudian memberikan intervensi," pungkas Feri.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018