Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, penentuan anggaran rekonstruksi untuk Sulawesi Tengah menunggu penyelesaian peraturan daerah tentang rencana tata ruang/tata wilayah (RTRW) relokasi pascabencana di Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (5/11), Kalla menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dan DPRD setempat untuk segera menyelesaikan perda terkait RTRW daerah baru itu.

"(Anggaran) Belum diberikan karena belum ada lahan yang tersedia. Oleh karena itu saya kasih waktu sebulan untuk membuat (perda) daerah mana, mana yang terlarang, kemudian memutuskan dimana relokasinya. Kalau sudah selesai itu, maka baru bisa kita berikan dana rekonstruksi," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Usai menyelesaikan perda, kata dia, pemerintah pusat akan mendampingi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi besaran rumah dan bangunan yang didirikan di daerah relokasi.

"Kemudian, evaluasi tentang besarnya rumah, karena saya yakin bahwa angka-angka itu masih perlu divalidasi dengan betul," kata Kalla.

Ia menjelaskan anggaran rekonstruksi pascabencana di Sulteng secara otomatis baru ditentukan setelah Pemda setempat selesai memetakan zona merah, yang tidak boleh ditinggali lagi, dan wilayah baru untuk relokasi.

Perda itu akan berisi mengenai keterangan bangunan rumah, fasilitas umum, bangunan kantor pemerintahan serta infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan.

"Bagaimana mau dibikin jalan kalau tidak ditentukan pemda bahwa di sini mau dibangun. Itu urusan pemda, bukan urusan pusat. Oleh karena itu mereka saya kasih waktu satu bulan harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Djanggola mengatakan perda tersebut akan selesai pada akhir Desember, sesuai dengan instruksi dari Kalla dalam rapat koordinasi tentang rekonstruksi pascabencana di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11).

"Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya juga dari masing-masing kabupaten," kata dia.

Luas daerah yang sudah dihitung masuk dalam zona merah akibat likuefaksi sedikitnya mencapai 300 Hektare dan memungkinkan untuk bertambah. Sementara itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerlukan 1.000 hingga 1.500 Hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018