Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama 20 hari ke depan.

"Hari ini, dilakukan penahanan 20 hari pertama dari 23 November 2018 terhadap dua orang tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Tonnies Sianturi (TSI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Tohonan Silalahi (TOS) di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK pada Jumat terlebih dahulu memeriksa dua tersangka tersebut.

Selain itu, KPK pada Jumat telah memperpanjang penahanan selama 30 hari dimulai 25 November sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka lainnya dalam kasus suap DPRD Sumut itu, yakni M Faisal (MFL).

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka anggota DPRD Sumut dalam kasus suap tersebut.

Dari 38 orang itu, lima anggota DPRD Sumut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.

Lima anggota DPRD Sumut itu antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Risnawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.

Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian sekitar sekitar Rp8 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018