Medan (ANTARA) - Gerakan Nasional Anti Nakotika Sumatera Utara meminta nelayan tradisional di sana agar jangan memakai dan kecanduan narkoba, karena bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga melanggar hukum.

"Nelayan kecil itu, lebih baik mencari nafkah dengan menangkap ikan di laut dari pada menggunakan narkoba yang dilarang oleh pemerintah," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Narkotika Sumatera Utara, Hamdani Harahap, di Medan, Sabtu.

Nelayan yang kecanduan narkoba jenis sabu-sabu itu, menurut dia, akan berdampak kepada ekonomi, karena mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mendapatkan barang ilegal itu.

"Karena itu, yang namanya nelayan jangan sampai terlibat jauh mengonsumsi narkoba, juga akan keluarga dan masa depan anak-anak yang masih bersekolah," ujar dia.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan barang haram itu, nelayan terpaksa harus mengeluarkan kocek yang cukup besar mencapai ratusan ribu rupiah, sedangkan pendapatan mereka pas-pasan untuk biaya hidup.

Sehubungan dengan itu, nelayan harus dapat menyadari bahaya terpengaruh narkoba yang dapat merusak mental dan juga merugikan kesehatan mereka.

"Mulai saat ini, bagi nelayan pemakai maupun kurir narkoba, harus segera meninggalkannya untuk menyelamatkan keluarga. Dan tidak sedikit warga terpengaruh narkoba akhirnya bercerai dana hancur rumah tangga mereka," ucap dia.

Ia menyebutkan, peristiwa seorang pelaut atau nelayan berinisial DN (44) yang ditangkap Polsek Taualang Raso, Polres Tanjung Balai, karena memiliki 2,85 gram sabu, jangan sampai terulang lagi.

Perbuatan itu, sangat memalukan dan apalagi dilakukan seorang nelayan yang kehidupan ekonominya menengah ke bawah.

? ? Meski nelayan dalam himpitan ekonomi namun janganlah beralih menjadi kurir maupun pengedar narkoba. "Pekerjaan yang menyesatkan dan melanggar hukum, serta menghancurkan pelajar/generasi muda harapan bangsa itu harus ditinggalkan," kata dia.

Sebelumnya, personel Polsek Tualang Raso, Selasa (20/11), menahan seorang pelaut berinisial DN (44), di rumahnya, di Jalan Sei Gebang Kelurahan Pasar Baru, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,85 gram.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Sei Tualang Raso," ujar Kepala Polres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (21/11).

Menurut dia, pada saat DN ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sabu-sabu di dalam laci lemari miliknya.

? ? Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JH, beralamat di Jalan Pramuka Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian, personel Polsek Sei Tualang Raso mengembangkan dan berupaya mencari JH, namun belum diketahui keberadaannya.

"Petugas masih memeriksa tersangka DN," kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018