Jambi (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasinya menghukum Diding, seorang bandar besarnarkoba di Jambi, dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Hukuman kasasi Diding lebih berat sembilan tahun penjara dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya dengan hukuman satu tahun penjara, kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Selasa. 

MA menvonis Diding telah terbukti bersalah sesuai dalam putusan Nomor 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Kemudian MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram. 

MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan.  Selain itu, menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.

Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH.MH, Dr Margono, SH.M.Hum. MM. 

Makaroda Hafat membenarkan putusannya sudah diterima Diding kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri.
Baca juga: Polisi buru DPO bandar narkoba jaringan Taiwan
Baca juga: Polisi tangkap dua wanita residivis narkoba
Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018