Vonis Suap DPRD Kota Malang

  • Rabu, 19 Desember 2018 20:23 WIB

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis pada 18 anggota dewan tersebut rata-rata 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis pada 18 anggota dewan tersebut rata-rata 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis pada 18 anggota dewan tersebut rata-rata 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait