Jakarta (ANTARA News) -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa remisi adalah hak narapidana setelah memenuhi syarat-syaratnya.

"Pasal 14 Undang-undang Pemasyarakatan pada poin (1) mengatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.

Hal ini diungkapkan Ade Kusmanto terkait pernyataan pemberitaan yang menyatakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak pemberian remisi Natal 2018.

Ahok yang telah divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama merupakan salah satu yang diusulkan Ditjen Pemasyarakatan Menkumham untuk mendapatkan remisi Natal 2018.

Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Politisi senior Ruhut Sitompul menanggapi bahwa tanpa remisi pun Ahok pada awal tahun 2019 bakal dinyatakan bebas dari masa hukumannya sebagai terpidana kasus penistaan agama.

Ruhut juga menyatakan bahwa Ahok ingin menjalani masa hukumannya secara penuh dan memberi contoh agar siapa pun tidak lari jika berurusan dengan hukum.

Baca juga: Kemenkumham usulkan remisi untuk Ahok 15 hari saja

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018