Karimun, Kepri (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat agar merevisi zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 17 April 2019.

"Kami akan surati KPU Karimun untuk merevisi SK zona pemasangan alat peraga kampanye, terutama di kawasan Parit Benut, Kecamatan Meral," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Nurhidayat mengatakan berdasarkan SK zona pemasangan APK kampanye yang telah diterbitkan KPU Karimun, hampir seluruh jalan di Parit Benut termasuk kawasan larangan atau bebas dari APK peserta pemilu.

Sehingga, kata dia, para calon anggota legislatif dari partai politik maupun calon anggota DPD tidak memiliki ruang untuk memajang spanduk atau baliho kampanye.

"Termasuk di simpang Mutiara, Kecamatan Meral. Kawasan ini telah kita tertibkan Jumat pekan lalu karena termasuk kawasan bebas APK," kata dia.

Dia mengatakan usulan revisi zona pemasangan alat peraga kampanye semata untuk memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat, sesuai daerah pemilihannya.

Selain itu, dengan tersedianya ruang yang cukup, peserta pemilu juga diharapkan tidak lagi melanggar aturan zona pemasangan APK.

"Memang SK pemasangan APK yang ditetapkan KPU mengacu pada penetapan dari pemerintah daerah. Karena itu, kita juga kita berharap agar KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait usulan revisi zona pemasangan APK ini," tuturnya.

Dia mengatakan zona pemasangan APK yang disusun KPU Karimun berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menjaga keindahan lingkungan.

"Kalau pemasangan APK di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum sudah jelas dilarang dalam undang-undang, tanpa SK dari KPU tetap kita tertibkan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan SK zona pemasangan APK yang telah diterbitkan semata mengacu pada usulan dari pemerintah kecamatan.

"Tidak kita tambah atau kurangi, tapi kalau ada revisi dari pemerintah daerah, tentu akan kita perbaiki atau kita ganti dengan SK baru," kata dia.

Dalam penertiban Jumat pekan lalu, Bawaslu Karimun dibantu Satpol PP dan kepolisian telah menurunkan sedikitnya 79 spanduk dan baliho kampanye yang dipasang pada kawasan larangan, dipasang pada tiang listrik atau pemasangan APK yang merusak keindahan kota.

Baca juga: Bawaslu Bangkalan usut kasus perusakan APK
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar
Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019